Hak Asasi Manusia HAM

Hak Asasi Manusia

Pengertian Ham

  • Hak Asasi Manusia atau Droits de L’home (Perancis) atau Human Rights (Inggris) atau Menselijkerechten (Belanda) menurut UU no 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menurut LPPKB, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati sebagai karunia Tuhan Yang maa Esa.
  • Ciri-ciri HAM:
  1. Merupakan hak yang berisi norma yang sudah pasti dan memiliki prioritas tinggi yang penegakkannya bersifat wajib
  2. Bersifat universal
  3. Dianggap ada dengan sendirinya
  4. Dianggap sebagai norma yang penting (primafacie rights)
  5. Mengaplikasikan kewajiban bagi individu dan pemerintah
  6. Menetapkan standar minimal bagi praktik kemasyarakatan dan kenegaraan yang layak

Perkembangan Ham

  • HAM Kuno
  1. HAM yang diajarkan para nabi (Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad)
  2. HAM yang diajarkan para filosof (Socrates, Plato dan Aristoteles)
  3. HAM di Inggris: Magna Charta (1215 M), Habeas Corpus Act (1679 M) dan Bill of Rights (1689)
  4. HAM di Amerika: Declaration of Independence (1776) dan Bill of Rights (1791)
  5. HAM di Perancis: Declaration des Droits de L’home et du Citoyen (1789)
  • Ciri: perlindungan hak individu dari tindakan sewenang-wenang penguasa (Bersifat politik)

HAM Kontenporer

  1. Rights of Determination oleh Presiden AS Wilson (1918)
  2. Atlantic Charter (Four Freedoms) oleh Presiden AS Roosevelt (1941): hak berbicara dan hak berkespresi, hak beragama dan hak terbebas dari kekurangan serta hak terbebas dari rasa takut.
  3. Universal Declaration of Human Rights dari PBB (10 Desember 1948)
  4. Covenant on Human Rights (1966)
  • Ciri: lebih bersiat egalitarian atau kesetaraan antar manusia (bersifat sosial)

Empat arena hak asasi: hak sipil, hak politik, hak menikmati hasil pembangunan dan hak ekonomi

 

Ham di Indonesia

  • HAM dalam Pancasila:
  • HAM dalam Pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar, tetapi juga berisi kewjiban dasar yang melekat secara kodrati.
  • Manusia adalah makhluk Tuhan yang monodualistik, makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
  • Kebebasan atau hak seseorang dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.

Ham Dalam Konstitusi

  • Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak atas penghidupan yang layak
  • Hak atas bela negara
  • Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul
  • Hak atas kebebasan beragama
  • Hak atas pertahanan dan keamanan
  • Hak atas pendidikan

Ham dalam UU no.39/1999

  • Secara operasional HAM dalam UU no 39:
  1. Hak hidup
  2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  3. Hak mengembangkan diri
  4. Hak memperoleh keadilan
  5. Hak atas kebebasan pribadi
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas kesejahteraan
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan
  9. Hak wanita
  10. Hak anak
  • Di samping ham, UU no 39 tahun 1999 juga memuat kewajiban dasar yakni:
  1. Kewajiban mentaati aturan yang berlaku
  2. Kewajiban bela negara
  3. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain
  4. Kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM
  5. Kewajiban untuk tunduk pada pembatasan hak yang ditetapkan oleh undang-undang

Lembaga Ham

  • Komnas HAM
  • Tujuan:
  • Tugas dan wewenang:
  1. Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM
  1. Pengkajian dan penelitian
  2. Penyuluhan
  3. Pemantauan
  4. Mediasi

Komnas Perlindungan Anak Indonesia

  1. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)
  • Komnas PA adalah wahana masyarakat yang independen dan bertujuan untuk memantau, memajukan dan melindungi hak anak serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan dan atau lembaga.

2.    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan amanah UU no 23 tahun 2002 dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia untuk memenuhi hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak.

Komnas Perempuan

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan disingkat Komnas Perempuan adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia.

Pengadilan HAM

  • Pengadilan HAM dibentuk untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia berat.
  • Pelanggaran HAM berat adalah:
  1. Kejaatan genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis atau agama.
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan: salah satu perbuatan yang dilakukan sbagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Pemikiran Perkembangan HAM di Indonesia

  • Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
  • Periode Setelah Kemerdekaan
  1. Periode 1945-1950
  2. Periode 1950-1959
  3. Periode 1959-1966
  4. Periode 1966-1998
  5. Periode 1998-sekarang

 

Tinggalkan komentar