Demokrasi Indonesia

Hakikat dan Pengertian Demokrasi

  • Kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi demokrasi adalah rakyat berkuasa; bentuk kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat; sistem pemerintahan yang kekuatannya dipegang oleh rakyat.
  • Negara Demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
  • Hakekat demokrasi: hak dan kewajiban manusia dalam:
  1. Penyampaian gagasan
  2. Pengambilan suatu keputusan
  3. Pelaksanaan suatu keputusan
  4. Pengawasan terhadap pelaksanaan suatu keputusan.
  • Demokrasi dapat diurai dari tiga sisi:
  1. Penyaluran kedaulatan rakyat
  2. Pengaturan kewenangan lembaga negara
  3. Pengawasan terhadap lembaga negara

 

Ide Dasar Demokrasi

  • Negara kota (City State) di Yunani abad 4 – 6 SM.
  • Magna Charta tahun 1215 M di Inggris: pembatasan kekuasaan Raja John.
  • Renaissance (1350-1600) di Eropa Selatan: lahirnya sekularisme (pemisahan antara kehidupan dunia dan kehidupan agama)
  • Reformasi (1500 – 1600) di Eropa Utara: lahirnya protestanisme
  • Abad pemikiran (Aufklarung) dan rasionalisme: aliran yang ingin memerdekakan pemikiran atas akal dan rasio semata-mata.
  • Lahirnya teori kontrak sosial (social contract):
  1. Raja diberi kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan menciptakan suasana yang memungkinkan rakyat menikmati hak-hak alaminya dengan aman.
  2. Rakyat akan mentaati pemerintahan raja asal hak-haknya terjamin.
  • Tokoh teori kontrak sosial:
  1. John Locke (1632-1704): life, liberty and property
  2. Montesquieu (1689-1755): Trias Politica

 

Kedaulatan Rakyat = Demokrasi

  • Kedaulatan rakyat: hak, kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung dan tanpa kecuali.
  • Kedaulatan ke dalam: negara tidak tergantung dari pihak yang memiliki wewenang lebih tinggi.
  • Kedaulatan ke luar: tidak ada pihak luar negara yang berhak mengatur sesuatu dalam wilayah negara itu.
  • Beberapa hal berkaitan dengan kedaulatan rakyat:
  1. Pemerintah negara tetap di bawah kontrol masyarakat
  2. Kedaulatan rakyat tidak berarti segala keputusan harus diambil langsung oleh rakyat
  3. Rakyat menggunakan mekanisme perwakilan untuk membuat undang-undang
  • Ciri-ciri negara demokrasi:
  1. Adanya mekanisme yang memungkinkan pergantian pemerintahan secara berkala, seperti parpol, parlemen, pers, dan peradilan.
  2. Memiliki sejumlah anggota masyarakat sebagai pejabat pemerintahan negara
  3. Memiliki sejumlah anggota masyarakat sebagai pejabat pengawas pemerintahan (parlemen)
  4. Adanya pemilihan umum secara berkala
  5. Adanya pengakuan hak penyampaian pendapat

 

Prinsip Umum Demokrasi

  1. Kebebasan
  2. Pluralisme
  3. Paham Individualisme
  4. Kesetaraan
  5. Keadilan

 

Demokrasi di Indonesia

  • Secara tradisional, demokrasi di Indonesia dilaksanakan berdasarkan sistem kekeluargaan dan gotong-royong.
  • Demokrasi Pancasila adalah demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat yang mengandung:
  1. Unsur religius dan menolak ateisme
  2. Kebenaran, kecintaan, landasan budi pekerti yang luhur dan kepribadian Indonesia
  3. Keseimbangan hidup
  • Demokrasi Pancasila mengandung aspek-aspek:
  1. Formal
  2. Materiil
  3. Normatif
  4. Optatif
  5. Organisasi
  6. Kejiwaan

 

Gerak Pelaksana Demokrasi di Indonesia

  1. Demokrasi Parlementer
  2. Demokrasi Terpimpin
  3. Demokrasi Pancasila Era Orde Baru
  4. Demokrasi Pancasila Era Reformasi
  • Visi pendidikan demokrasi: sebagai wahana substantif, pedagogis dan sosial budaya untuk membangun cita-cita, nilai, konsep, prinsip, sikap dan keterampilan demokrasi dalam diri warga negara melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalam berbagai konteks.
  • Misi pendidikan demokrasi:
  1. Memberikan kontribusi yang bermakna bagi peningkatan kualitas demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Mengembangkan keutamaan warga negara (civic virtue) dan partisipasi warga negara (civic participation) berdasarkan UUD 1945
  3. Mewujudkan peran serta yang penuh penguasaan dan tanggung jawab dalam kehidupan politik warga negara

 

Tinggalkan komentar