Surat – Surat Berharga

Materi makalah surat-surat berharga

Pengertian surat berharga

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang di berikan surat berharga oleh penerbitnya atau pun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut di alihkan.

Dasar-dasar hukum surat berharga :

1. Kitab undang-undang hukum dagang.

2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

Macam-Macam Surat Berharga

  1. Wesel

Wesel adalah ssuatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitannya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau di tunjuk oleh pemegang tersebut.

  1. Cek

Cek  adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

  1. Surat Sanggup

Surat sanggup adalah suatu surat berharga, bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya yang merupakan kesanggupan tanpa syarat oleh penerbit untuk membayar kepada pihak pemegang surat anggup.

  1. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah suatu perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut.

  1. Promes Atas Tunjuk

Promes Atas Tunjuk adalah surat kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yang harus di bayar kepada si pembawa surat promes tersebut, pemegang berhak menagih pembayaran hanya dalam tenggang waktu 6 hari sejak diterbitkan.

  1. Kuitansi atas tunjuk

Kuitansi atas tunjuk adalah surat yang diterbitkan berupa kuitansi diman orang yang telah di tunjuk dan kemudian menguasai kuitansi tersebut dianggap telah membayar uang tersebut kepada pihak yang namanya tercantum dalam kuitansi tersebut.

  1. Konsumen

Konsumen adalah suatu surat berharga yang bertanggal dalam mana dinyatakan bahwa pihak perusahaan pengangkutan telah menerima barang-barang tertentu dengan penyebutan rincian barang tersebut untuk diangkut ke suatu tempat tertentu dengan kapalnya dan menyerahkan barang tersebut kepada orang tertentudengan syarat-syarat tertentu.

  1. Saham

Saham adalah suatu bagaian dalam perusahaan yang merupakan kepentingan kepemilikan dalam wujud benda bergerak dalam suatu perusahaan.

  1. Obligasi

Oblogasi adalah surat hutang jangka panjang (jangka waktu lebih dari satu tahun)

  1. Commercial Paper

Commercial paper adalah promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.

Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.

  1. Treasury Bills (T-Bills) 

T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.

  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.

  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Masalah yang terjadi dalam surat berharga

 

Ada beberapa masalah yang terjadi dalam surat berharga salah satunya adalah cek kosong. Penggunaan surat beharga berupa cek dalam perjanjian jual beli telah mengakibatkan berbagai permasalahan di dalam prakteknya salah satunya berupa cek kosong.

Penggunaan cek sebagai salah satu media pembayaran transkasi telah dikenal sejak zaman sebelum perang dunia ke II. Cek diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 sampai dengan 229. Menurut ketentuan pasal 178 KUHD, cek mempunyai ciri- ciri yaitu:

  1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa cek itu ditulisnya;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakaukan;
  5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
  6. Tandatangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

Personil yang terlibat dalam surat cek adalah penerbit (orang yang menarik); tersangkut (yaitu Bank); pembawa (orang yang ditunjuk); pemegang (orang yang diberi hak); pengganti (orang yang menggantikan pemegang atau kepada endosemen.  Cek tersebut harus dibayarkan oleh tersangkut atas perintah penerbit selama cek tersebut tidak dibatalkan oleh penerbit. Meskipun cek tersebut dapat dibatalkan namun tetap harus menunggu masa penawaran berakhir yaitu setelah 70 hari sari selama cek tersebut belum diambil atau diuangkan kepada bank oleh pemegang.

Dalam perkembanganya Cek semakin banyak digunakan sebagai alat pembayaran. Tuntutan akan kebutuhan hidup manusia dalam perdagangan semakin mendorong ke arah kompleksitas dari bentuk Cek yang semula hanya berfungsi semata-mata sebagai alat pembayaran dalam bentuk baku pada perkembanganya mengalami perluasan ke dalam bentuk-bentuk khusus sesuai peruntukan dan tujuan penerbitanya.

Adapun macam-macam Cek tersebut antara lain:

  1. Cek atas pengganti,  dimana penerbit bertindak juga sebagai pemegang pertama;
  2. Cek atas penerbit sendiri yakni perintah membayar ditujukan kepada penerbit sendiri;
  3. Cek untuk perhitungan orang lain bahwa cek dapat diterbitkan atas permintaan orang ke tiga;
  4. Cek Incaso atau disebut juga cek atas pemberian kuasa atau untuk tagih;
  5. Cek Domisili dimana yang dapat menunjuk dimana cek harus dibayar atau domisili pada surat cek hanyalah penerbit saja;
  6. Cek Kosong yaitu dimana tidak tersedianya dana ketika cek dicairkan atau diperlihatkan;
  7. Traveller’s cheque ialah cek dalam perjalanan cek untuk orang yang bepergian;
  8. Cek Mundur dimana cek dikeluarkan sebelum tanggal yang tercantum dalam cek tersebut.

Setiap nasabah yang mempunyai rekening di Bank setiap saat ketika diperlukan dapat mengambil uang di dalam rekeningnya di Bank dengan menerbit­kan surat cek, baik untuk seluruh jumlahnya maupun sebagiandemi sebagian. Tetapi nasabah tidak boleh menerbitkan surat cek yang jumlahnya lebih besar dariuang di dalam rekeningnya di Bank. Apabila ia melaku­kan hal yang demikian, ia dikatakan menerbitkan surat cek ko­song. Jadi cek kosong adalah cek yang ditarik dari sebuah rekening, yang dananya tidak cukup untuk membayar cek tersebut.

Pengaturan mengenai penarikan cek kosong di Indonesia pernah dimasukkan sebagai bentuk tindak kejahatan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Dalam UU Nomor 17 Tahun 1964 bahkan penarik cek kosong bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun. Selain itu, penarik cek kosong bisa didenda hingga enam kali nilai cek yang tertulis. Hukuman dijatuhkan kepada si penanda tangan cek kosong, karena mereka lebih mengetahui ketersediaan dana.

Pada saat itu, pemerintah Indonesia menilai perbuatan penarikan cek kosong merupakan tindakan manipulasi yang dapat mengacaukan dan menggagalkan usaha-usaha pemerintah menstabilkan moneter dan perekonomian. Penarikan cek kosong bisa mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lalu lintas pembayaran dengan cek pada khususnya dan perbankan umumnya.

UU Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong di dalam perkembangannya kemudian dicabut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No 12 Tahun 1971 tertanggal 16 Oktober 1971 oleh Presiden Soeharto saat itu. Dalam pertimbangannya, pemerintah saat itu menilai UU tersebut menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan khususnya.

Pembahasan Masalah Terhadap Cek Kosong

  1. Analisis Permasalahan Dikaitkan dengan Kasus

Pada asasnya setiap  penerbit yang menerbitkan cek seharusnya berlatar belakang  suatu perbuatan dasar dimana penerbit  sebagai seorang nasabah di Bank yang mempunyai rekening tabungan mempunyai dana yang cukup terlebih dahulu sebelum menerbitkan surat cek sebagai alat pembayaran. Namun seringkali di dalam praktek penggunaan cek sering disalah gunakan sebagai tindakan penipuan yaitu cek kosong.

Faktor yang menjadi pendukung praktek penggunaan cek kosong adalah rahasia Bank. Bank tidak akan memberikan informasi mengenai jumlah rekening nasabahnya. Jadi apabila ternyata surat cek itu dananya tidak mencukupi atau kosong, penerima surat cek tidak mungkin mengetahui hal itu. Penerima surat cek hanya percaya bahwa pada saat diperlihatkan ia akan memperoleh pembayaran. Bagi penerbit surat cek yang berspekulasi, hal ini merupakan kesempatan untuk memperoleh kenikmatan dengan menerbitkan surat cek kosong atau membayar dengan cek kosong dalam transaksi dagang.

  1. Penyelesaian Masalah yang Timbul Dalam Praktek Penggunaan Cek Kosong

Sebagai alat pembayaran cek dapat ditagihkan kemudian hari sebelum habis masa pengunjukannya yaitu 70 hari. Tetapi apabila masa pengunjukkan selama 70 hari cek telah lewat dan cek masih ditolak karena belum tersedianya dana, maka masih dapat dimintakan dana sampai waktu selama 6 bulan terhitung  mulai hari penerbitan semula. Setelah waktu 6 bulab telah lewat (daluwarsa), pemegang cek  masih dapat melakukan Hak Regres.

Hak regres adalah hak yang diberikan oleh undang- undang kepada pemegang surat beharga dalam hal terjadi non akseptasi atau non pembayaran. Hak regres atau hak recourse dalam kamus Bank Indonesia adalah Hak Pemegang Surat Wesel/cek/surat sanggup untuk menagih penarik/endosan/avalis guna mendapatkan pembayaran jika pihak tertarik menolak melakukan pembayaran (recht van regres) dan Recourse juga diartikan hak alih bayar. Hak regres diatur di dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 153 KUHD.

Adapun melakukan hak regres dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  1. Dengan melakukan protes, yang dapat dilakukan dengan  2 macam cara yaitu dengan akte otentik dan dengan protes sederhana.
  • Dengan akte otentik yaitu tindakan yang dilakaukan pemegang dalam hal terjadi penolakan pembayaran atau non akseptasi yang dibuat dihadapan notaries atau juru sita yang diikiuti oleh 2 orang saksi. Akta tersebut adalah akta tentang penolakan pembayaran atau non akseptsasi (pasal  143 (b) dan (c)).
  • Dengan protes sederhana, tidak memakai formalitas tertentu artinya tidak harus dibuat dalam akta tersendiri. Protes ini dilakukan dalam hal tidak ada klausuka yang melarang protes sederhana, pemegang tidak ingin melakukan protes otentik, pihak yang diprotes  bersedia memberikan bantuannya yaitu dengan cara menuliskan pernyataan pada surat beharga bahwa akseptasi dan pembayaran ditolak.
  1.  Dengan melakukan notifikasi yaitu pemberitahuan dari pemegang kepada penerbit dan kepada endosan sebelumnya tentang adanya penolongan akseptasi dan pembayaran dalam waktu 4 hari kerja sesudah protes. Endosan yang menerima pemberitahuan harus memberitahukan endosan lainnya dalam tenggang waktu 2 hari kerja sejak saat ia menerima pemberitahuan. Namun notifikasi ini tidak merupakan  unsur yang mutlak dalam melakukan hak regres dan Undang-Undang tidak menegaskan bagaimana cara melakukan notifikasi sehingga ditafsirkan bebas, baik dilakukan secara lisan atau tertulis.

Dalam praktek didunia perbankan apa yang disebut dengan hak regres didalam pelaksanaanya ternyata dihindari olehpihak-pihak yang terkait dalam peredaran surat wesel. Hal ini disebabkan oleh karena:

1. Dari pihak penerbit (Nasabah), pihak perbankan (tertarik), pihak pemegang (pembeli) Tidak mengetahui apa hak regres

2. Prosedur yang diprasyaratkan dalam melaksanakan hak regred tidak / kurang memenuhi keinginan / harapan mereka.

3. Adanya kesepakatan (walaupun tidak dilakukan secara langsung / nayata) bahwa pihak-pihak yang bersangkutan secara bersama-sama menghindari hak regres.

4. Bahwa pelaksanaan hak regres dapat mengurantgi cacat nama terhadap pihak-pihak tertentu.

Namun pada dasarnya, setelah hak regres ini ditempuh, tetapi masih belum dilakukan pembayaran, maka pemegang surat beharga dapat kembali kepada perjanjian pokok. Dimana jika kita kaitkan dengan kasus yaitu perjanjian kontrak jual beli crude palm oil (CPO) antara Siti dan PT PHA yang senilai Rp 3,2 miliar.  Di dalam perjanjian kontrak jual beli tersebut, Siti Faridah yang merupakan warga negara Malaysia berkewajiban membayar Rp 3,2 milyar terhadap pembelian crude palm oil (CPO) terhadap PT Pulau Hijau Asri (PHA).

Adapun di dalam perjanjian kontrak jual beli untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat sesuai dengan ketentuan psl 1320 KUHPerdata yaitu:

  1. Sepakat Mereka Yg Mengikatkan Dirinya
  2. Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan
  3. Suatu Hal Tertentu
  4. Suatu Sebab Yang Halal

Bila sepakat sudah tercapai, maka perjanjian jual beli  tersebut elah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang- Undang  bagi mereka. Kata sepakat ini menciptakan hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli. Penjual dalam hal ini berkewajiban untuk menyerahkan hak milik atas benda yang dijual belikan, menjamin kenikmatan tenteram atas benda tsb dan menanggung cacat benda yang tersembunyi. Pembeli berhak untuk menerima barang atau benda yang diperjualbelikan dari Penjual dan berkewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Jadi jika penjual sudah melaksanakan kewajibannya aka penjual juga berhak menerima harga barang berupa sejumlah uang pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian.

Apabila penjual tidak mendapatkan haknya maka ia harus menggugat pihak tersebut dengan dasar wanprestasi yaitu secara lengkap adalah tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian,atau melanggar perjanjian, yaitu melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Dengan dasar bahwa belum  dipenuhinya prestasi dari pihak pembeli.

Gugatan atau sanksi bagi pelaku wanprestasi dapat berupa menuntut ganti rugi(psl 1243 KUHPerdata) yg terdiri dari 3 unsur yaitu :

1. Biaya, yaitu semua pengeluaran/ongkos yang secara nyata telah dikeluarkan oleh Penjual;

2. Ganti rugi, yakni kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yg diakibatkan kelalaian debitur;

3. Bunga, kerugian yg berupa kehilangan keuntungan yg telah direncanakan oleh penjual . Hal ini dapat juga dimintakan pembatalan perjanjian melalui pengadilan (psl 1266 KUHPerdata),atau membayar biaya perkara bila diperkarakan di pengadilan.

Selain menggugat di bidang perdata, penjual  dapat juga menggugat pembeli di dalam bidang pidana yaitu terkait masalah penipuan. Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain. Pasal 378 KUHP merumuskan sebagai berikut:


“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Akibat dari Cek kosong adalah bank wajib memberikan surat peringatan 1,2 kemudian surat pemberitahuan penutupan rekening nasabah jika menarik cek kosong 3 lembar/lebih dalam jangka waktu 6 bulan, menarik cek kosong 1 lembar dengan nominal Rp1 Milyar atau lebih, dan namanya tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku. Ketentuan mengenai Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong diatur dalam:

  1. SEBI  No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  2. SEBI No. 4/ 17/ DASP Perihal Perubahan Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  3. SEBI No. 8/ 17/ DASP Perihal Perubahan Kedua Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong
  4. SEBI No. 8/ 33/ DASP Perihal Perubahan Ketiga Surat Edaran No. 2 / 10. DASP Perihal Tata Usaha penarikan Cek/ Bilyet giro kosong

Penutup

Kesimpulan dan saran

1. Pengertian Dan Dasar Hukum

Surat berharga adalah sebuah dokumen yang di terbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut.

Dasar-dasar hukum surat berharga :

1. Kitab undang-undang hukum dagang.

2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

2. Macam-Macam Surat Berharga

  1. Wesel
  2. Cek
  3. Surat Sanggup
  4. Bilyet Giro
  5. Promes Atas Tunjuk
  6. Kuitansi atas tunjuk
  7. Konsumen
  8. Saham
  9. Obligasi
  10. Comercial paper
  1. Treasury Bills (T-Bills)
  1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  1. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran di Indonesia masih sering menimbulkan masalah terutama mengenai cek kosong. Cek kosong menimbulkan kerugian bagi orang-orang yang menerimanya saat transaksi berlangsung. Penyelesaian masalah yang timbul dalam praktek penggunaan Cek kosong  sebagai alat pembayaran  di Indonesia juga sangat rumit karena pemegang cek dibebani prosedur yang panjang untuk mengklaim haknya, sampai akhirnya harus diselesaikan dengan kembali kepada perjanjian pokok para pihak. Hal ini menimbulkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat yang “meragukan”  eksistensi penggunaan surat beharga cek sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Peraturan dan sanksi tegas harus segera diatur dalam Undang-undang.
Peraturan untuk cek kosong hanya sebatas penutupan rekening dan pelaporan kepada Bank Indonesia dan pemilik rekening tidak diperbolehkan berhubungan dengan bank-bank di dalam maupun luar negeri. Itupun setelah pemilik rekening mengeluarkan cek kosong selama 3 kali berturut-turut dalam kurun waktu enam bulan. Peraturan dan sanksi ini kurang kuat untuk menghentikan seseorang mengeluarkan cek kosong.

Dengan ditetapkannya Undang-undang larangan penarikan cek kosong yang meberikan hukuman yang berat diharapkan transaksi usaha tidak akan terganggu dan mengurangi penyelewengan yang selama ini terjadi dalam ranah cek kosong. Negara Indonesia memerlukan peraturan yang tegas dan benar-benar dijalankan di lapangan untuk mencapai kesejahteraan dan keamanan berinvestasi dan berbisnis.

Tinggalkan komentar