Pengertian Lembaga Keuangan :
Badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil.
Fungsi Lembaga Keuangan :
1. Untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh para pelaku bisnis/usaha baik itu berupa modal kerja maupun investasi
2. Sebagai PERANTARA antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana .
Klasifikasi Lembaga Keuangan :
– Lembaga keuangan depositori
Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
– Lembaga keuangan non deposit
Menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian