Lembaga Keuangan

Pengertian Lembaga Keuangan :

Badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non finansial atau aset riil.

Fungsi Lembaga Keuangan :

1. Untuk memenuhi kebutuhan dana  yang diperlukan oleh para pelaku bisnis/usaha baik itu berupa modal kerja maupun investasi

2. Sebagai PERANTARA antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana .

Klasifikasi Lembaga Keuangan :

–          Lembaga keuangan depositori

Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

 

–          Lembaga keuangan non deposit

Menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian

 

 

Tinggalkan komentar